Naik Kelas, Pengedar Sabu Ini Dulunya Jualan Obat Keras

Jumat 15-01-2021,10:47 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Meskipun pernah masuk sel, AS (28), tidak kapok. Sebelumnya ia dipenjara karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT). Atau obat-obat farmasi yang dijual tanpa izin.

Setelah bebas dari kasus itu, pria asal Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, itu tidak bertobat. Ia malah menajajaki bisnis jualan narkotika jenis sabu-sabu.

AS menjual sabu-sabu sudah satu bulan. Ia yang keluar dari penjara tidak mempunyai penghasilan. Sehingga berencana kembali menjual obat.

Namun, saat ketemu dengan bosnya yang berinisial O, AS ditawari sabu-sabu. Agar mendapatkan uang lebih besar.

Pada pekan pertama, AS mencoba menjual sabu-sabu dengan cara sistem temple. Yakni menaruh sabu-sabu ke pinggir jalan, kemudian difotokan dan gambar serta lokasinnya dikirim ke pembeli. Ia mendapat keuntungan cukup besar, sekitar Rp2 juta. Selain dijual, sabu-sabu itu juga dipakai sendiri.

Dirasa mendapat keuntungan berkali-kali lipat dari jual obat, AS memfokuskan diri mengedarkan sabu di wilayah Cirebon. Namun, pergerakan AS kemudian tercium oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon.

Penyidik tidak langsung menggerebeknya. Polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka. Hampir satu bulan penyidik memfokuskan diri untuk mengikuti pergerakannya.

Setelah dipastikan kalau AS baru pulang belanja sabu, tim penyidik yang dipimpin oleh Aipda Sudirno pun langsung bergerak ke kontrakan tersangka yang berlokasi di Blok Makam Panjang, Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang.

AS yang sudah dikepung polisi pun tampak bingung. Ia kemudian berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

“AS berhasil kita amankan saat sedang merapikan paket sabu-sabu di dalam kontrakannya di Desa Lemahabang. Kita ringkus pada Sabtu malam (9/1) sekitar pukul 21.10 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait