PPKM, Pintu Tol Baros Dijaga Tim Gabungan

Jumat 15-01-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIMAHI – Tim gabungan dari Polres Cimahi, Dishub, dan Satpol PP Kota Cimahi memeriksa sejumlah kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang keluar dari gerbang Tol Baros, Cimahi, Kamis (14/1).

Setiap kendaraan yang melintas terutama berpelat nomor polisi luar daerah, langsung diberhentikan agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan terutama adalah dari surat tes yang menyatakan reaktif atau negatif Covid-19. Petugas memeriksan sarana protokol kesehatan yang ada di dalam kendaraan seperti hand sanitizer, memakai masker, dan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun.

Beberapa pengendara membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19, tapi banyak juga yang tidak membawa surat itu. Bagi yang tidak membawa, diberi teguran serta imbauan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Susanti Samaniah mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar daerah yang masuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Kami melakukan pemeriksaan surat keterangan yang menyatakan bebas Covid-19 terhadap pengemudi yang akan masuk ke Cimahi dan Bandung Barat. Pemeriksaan dilakukan di wilayah perbatasan. Kami bekerja sama dengan Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat,” terangnya, Kamis (14/1).

Menurut Susanti, pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan warga yang masuk ke dalam Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat agar tidak terpapar Covid-19. Tujuannya adalah untuk mengecek apakah warga yang masuk ke dalam Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terpapar Covid-19 atau tidak, dan sedang sakit atau tidaknya.

Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Selama berlangsungnya PPKM pihaknya tidak akan melakukan penutupan jalan.

“Penutupan tidak perlu dilakukan, karena pembatasan kegiatan sampai pukul 19.00 WIB. Hanya saja kami melakukan patroli ke sejumlah titik seperti jalan Gandawijaya, dan beberapa pertokoan. Khusus untuk pusat perbelajaan umum yang sudah mematuhi imbauan yakni menghentikan aktivitasnya pukul 19.00 WIB,” katanya. (mg.12/je)

Tags :
Kategori :

Terkait