Waode Cecar Atlantik

Kamis 21-10-2010,07:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Sidang APBD Gate kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dengan terdakwa Z Iskandar Cs. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi  oleh Kasubbag Belanja Pegawai Setda Kota Cirebon, Moch Atlantik. Kesaksian Atlantik di depan majelis hakim ini ternyata menjadi ajang bagi penasehat hukum terdakwa, Waode Nur Zaenab SH untuk mencecar dengan beragam pertanyaan. Bahkan dari berbagai lontaran pertanyaan, membuat Atlantik gelagapan dan jawaban yang disampaikan pun, dianggap oleh Waode tidak nyambung. Waode dalam persidangan sempat menanyakan kepada Atlantik yang kapasitasnya  menandatangani SPM (surat perintah membayar), apakah kesejahteraan dewan yang dicairkan tahun 2004 berbentuk uang atau barang. Atlantik yang mendapatkan pertanyaan tersebut hanya menjawab kesejahteraan dewan yang dicairkan tahun 2004  sebenarnya berbentuk uang, bukan berbentuk barang. Selain itu, Waode mempertanyakan kepada Atlantik apakah pernah meminta kepada dewan untuk mengembalikan uang tersebut, jika dianggap melanggar aturan. Lagi-lagi Atlantik menjawab dirinya saat itu belum mengetahui ada unsur penyelewengan dalam penggunaan anggaran, karena memang belum ada investigasi dari BPKP. “Saat itu saya belum tahu hasil investigasi dari BPKP seperti apa,” ujarnya. Merasa penasaran dengan jawaban yang diberikan, Waode bahkan balik mempertanyakan kalau memang BPKP melakukan audit, seperti apa auditnya, termasuk pernah tidaknya melakukan klarifikasi atas hasil temuan kejanggalan dari BPKP. Namun, lagi-lagi jawaban Atlantik dianggap kurang memuaskan penasehat hukum terdakwa.(abd)

Tags :
Kategori :

Terkait