Wow, Pak Budi Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Begini Ceritanya

Minggu 17-01-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

SURABAYA - Pengusaha Surabaya, Budi Said dapat emas 1,1 ton setelah PT Aneka Tambang (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

PT Antam digugat Budi Said yang membeli 7 ton emas, tapi dia hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/1). Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.

Baca Juga: Bangunan Ponpes Ambruk, Belasan Santri Diduga Tertimpa

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menegaskan, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan Endang, Misdianto, dan Purwanto.

2

Baca Juga: Heboh! Terlibat Skandal, Perdana Menteri dan Kabinet Belanda Mengundurkan Diri Berjamaah

Yang saat itu menjadi karyawan perusahaan milik negara tersebut hingga mengakibatkan hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Selain itu, PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi karena kehilangan 1,1 ton emas tersebut. Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam. (yud/JP)

Tags :
Kategori :

Terkait