Terdaftar dalam DTKS Tapi Tak Dapat BLT Bumil dan Balita, Ini Penjelasannya

Minggu 17-01-2021,11:55 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

PEMERINTAH berkomitmen untuk membantu ibu hamil (Bumil) dan balita dengan mengucurkan dana bantuan sosial alias bansos.

Pemerintah menggelontorkan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Total dana ini mencapai Rp6 juta setahun dimulai Januari ini. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita (usia 0-6 tahun), Rp3 juta.

Penyaluran BLT ini dilaksanakan selama satu tahun dengan 4 tahap pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca juga: Duduk Perkara Pak Budi Kehilangan 1,1 Ton Emas dan Akhirnya Menang Gugatan

Seperti diketahui, pemerintah mengngunakan data DTKS sebagai bahan untuk penetapan penerima bansos. Tapi, nama yang terdaftar dalam DTKS belum tentu menerima PKH seperti BLT ibu hamil dan balita.

Sebab, tiap program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.

Baca juga: Update Longsor Cimanggung: 28 Korban Meninggal Ditemukan

2

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT Bumil dan Balita:

  1. Ibu hamil atau anak berusia 0-6 tahun.
  2. Warga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  4. Bagi yang belum memiliki KPS: Mengajukan permohonan ke RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  5. Data calon peserta PKH nantinya dibawa dalam pertemuan awal dan validasi.
  6. Jika dinilai memenuhi syarat, maka calon peserta ditetapkan sebagai KPM dan mulai menerima bantuan PKH.

Ada lagi sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh penerima BLT ibu hamil dan balita. Yaitu:

  1. Balita 0-6 tahun wajib melakukan imunisasi dan timbang badan.
  2. Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali: pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  3. Ibu hamil wajib memberikan gizi seimbang kepada bayi dalam kandungannya.
  4. Gizi seimbang juga wajib dipenuhi bagi balita 0-6 tahun.
  5. Di masa nifas, Ibu wajib melakukan pemeriksaan hingga mendapatkan layanan KB pasca persalinan. Yaitu, tiga kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Nah, untuk pendistribusian BLT dilakukan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait