Soal Pasar Balong Komisi II Ingin PT MPR Dikaji Ulang

Minggu 17-01-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Rencana permohonan adendum pengelolaan pasar balong oleh PT Metro Panen Raya (MPR) kepada Perumda Pasar Berintan dinilai tidak lazim. Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai jika permohonan adendum itu lebih tepat jika disebut kontrak ulang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahriar MBA menjelaskan, kontrak PT MPR sebagai pengembang Pasar Balong itu sudah berakhir pada Desember 2019. Jika saat ini PT MPR mengajukan perpanjangan, dia menganggap istilah itu tidak lazim.

“Hari ini kalau menghitung habisnya kontrak PT MPR di Pasar Balong Desember 2019. Mestinya Pasar Balong itu sudah kembali menjadi kuasa penuh Perumda Pasar Berintan. Kalau mau mengajukan adendum, mestinya sebelum Desember 2020,” ujar Watid.

Ditambah lagi, hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PT MPR hanya sanggup mengerjakan 20 persen volume pekerjaan. Atau hanya di lantai satu saja.

“Silakan dipertimbangkan lagi, apakah mitra kerjasama yang seperti itu, masih pantas tidak diberi kesempatan lagi untuk diajak kerjasama?” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui jika urusan tersebut kewenangan para pihak yang hendak menjalin kerjasama.

“Hanya saya lihat lazim nggak ya kalau ada kerjasama yang modelnya seperti ini,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait