CIREBON- Terkait pelarangan pemakaian mobdin oleh KPK dan telah disampaikan oleh Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM ternyata masih disikapi pro-kontra oleh pejabat di level bawahnya. Menurut Kabag Humas Pemkot Cirebon, Agus Sukmanjaya sebenarnya pelarangan yang diinstruksikan KPK dan Kemendagri tentang pemakaian mobil dinas harus melihat pada situasi dan kondisi. \"Kalau melihat peraturan yang ada, untuk pemakaian mobdin disesuaikan dengan situasi dan kondisi dan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,\" ungkapnya, Jumat (2/8). Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Penertiban Lalulintas Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Cirebon, Asep Oman bahwa pelarangan tersebut tidaklah mutlak. \"Fungsi dari pemberian inventaris mobil dinas adalah untuk dipakai, kalau dilarang memakai mobil dinas untuk mudik, ya percuma, sekalian aja jangan dikasih mobdin lagi,\" tuturnya. (ful/rcc)
Pelarangan Mobdin untuk Mudik Disikapi Pro-Kontra
Jumat 02-08-2013,14:53 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :