Dua Geng Motor Bentrok Usai Beri Bantuan Korban Longsor Cimanggung, Karta Gunawan Tewas Ditikam

Selasa 19-01-2021,17:32 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan Karta Gunawan tewas usai memberikan bantuan kepada korban longsor di Cimanggung, Sumedang.

Kasus tewasnya Karta Gunawan ternyata bermula dari bentrokan Geng Motor. Peristiea ini terjadi setelah Karta Gunawan dan beberapa anggota geng motor XTC menyerahkan bantuan kepada korban longsor di Cimanggung, Sumedang.

Dalam perjalanan pulang Karta dan kawan-kawan terlibat bentrok dengan geng motor lainnya. Bentrokan ini mengakibatkan Karta Gunawan tewas dengan dengan luka tusukan di dada kiri.

Baca juga: Markas Viking Suporter Persib Diserang, Saksi: Kelompok Bersenjata Tajam, Sekitar 15 Motor

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Karta tewas pada Minggu 17 Januari akibat bentrok dengan anggota geng Brigez. Padahal, Karta dan anggota XTC lainnya baru saja memberikan bantuan bagi korban bencana longsor di Dusun Bojongkoneng, Desa Cihanjuang, Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, penyebab pasti bentrokan belum diketahui.

Namun, polisi sudah mengamankan 43 orang dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka utama penusukan berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N alias Ute, dan W alias Black.

2

\"Korban Karta Gunawan tewas setelah kepalanya dipukul tiga kali menggunakan air softgun oleh AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan,\" kata Eko kepada wartawan, Selasa, (19/1/2021) dilansir dari JabarEkspres.com.

\"Jadi yang paling fatal dilakukan tersangka W menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban,” sambungnya lagi.

Baca juga: Berenang Habis Hujan Lebat, Remaja Hanyut di Sungai Karangsambung, Pencarian Dilanjutkan Pagi Ini

Polisi juga telah mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. Sedangkan tersangka W alias Black masih buron.

“Empat tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Eko menambahkan, untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua geng motor, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang akan melakukan patroli skala besar.

“Tersangka W akan kami kejar. Kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri, akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Eko. (mg12/yan)

Baca juga: Kluster Ziarah Anjatan, Tambah 3 Warga Positif Corona Total 26

Tags :
Kategori :

Terkait