“Sementara jika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,\" tuturnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menilai, skema rekrutmen PPPK menguntungkan para guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, dengan usia lebih dari 35 tahun itu, mereka tidak punya kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Meskipun tidak bisa menjadi PNS saat umur 35 tahun, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi,\" kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.
Nunuk menyebutkan, saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di antaranya merupakan guru honorer berusia di atas 35 tahun. “Rekrut guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Sebab, kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,\" terangnya. (der/fin)