CIREBON- Di tengah pandemi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Cirebon tetap berupaya menjalankan tugas dengan baik. Dalam melaksanakan fungsi DJBC sebagai Community Protector, KPPBC TMP C Cirebon melaksanakan pengawasan dan pencegahan terjadinya peredaran barang–barang ilegal di masyarakat. Khususnya Barang Kena Cukai ilegal (BKC Ilegal) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Maupun barang ilegal lainnya yang berasal dari kiriman paket luar negeri melalui kantor pos.
Dalam masa Pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Cirebon berhasil mendorong tumbuhnya dua perusahaan baru sebagai industri yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan ini mampu menyerap tenaga kerja Ciayumajakuning sebanyak 4.260 orang. Hingga 31 Desember 2020 jumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat di wilayah kerja KPPBC TMP C Cirebon sebanyak 19 perusahaan. Tersebar di Kabupaten Cirebon dan Majalengka dengan total tenaga kerja 27.616 orang. Pada masa pandemi Covid-19 ini berdiri pabrik rokok kretek besar di Plumbon, Kabupaten Cirebon, yaitu PT. Gudang Garam Tbk yang menyerap 2.500 tenaga kerja.
Dalam hal penerimaan negara, KPPBC TMP C Cirebon mampu memberikan penerimaan Cukai sebesar Rp263,81 miliar, Bea Masuk Rp7,38 miliar, PPN dalam rangka impor Rp1,04 triliun, PPN Hasil Tembakau Rp5,13 miliar, dan PPh dalam rangka impor Rp99,21 miliar. Sumber penerimaan cukai adalah berasal dari cukai rokok, cukai Etil Alkohol dan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berupa industri vape liquid.
Dalam hal penegahan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal dan barang kiriman pos, selama tahun 2020 KPPBC TMP C Cirebon melaksanakan 120 penindakan. Dengan barang ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 2,6 juta batang rokok berbagai merek, 42 kg tembakau Iris berbagai merek, yang tidak dilekati Pita Cukai (polos) dan dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp1,5 miliar. Penegahan atas MMEA ilegal berhasil dilaksanakan dengan jumlah 1.086 botol berbagai jenis MMEA. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp43,9 juta. Perbuatan ini melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubanan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Para pelaku peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal saat ini telah dalam proses hukum. 4 orang pelaku telah mendapatkan vonis pengadilan dan menjalani hukuman pidana kurungan di Lapas di wilayah Cirebon. Satu orang masih dalam proses hukum. KPPBC TMP C Cirebon juga melaksanakan penegahan barang-barang kiriman pos yang dilarang masuk Indonesia berupa sex toys 48 pcs, barang pornografi berupa komik mengandung unsur pornografi 1 pcs, bibit tanaman 48 pcs dan 16 gram serta 6 jenis barang larangan lainnya.
Atas barang-barang ilegal yang ditegah tersebut selanjutnya sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan segera dilaksanakan pemusnahan.
KPPBC TMP C sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai illegal. Bila melihat atau menemukan peredaran/penjualan Rokok/Hasil Tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai yang sah dan asli, atau menemukan Barang Kena Cukai illegal lainnya, jangan tidak ragu untuk berkomunikasi dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon melalui telepon di 0231-207723. Atau email kppbccirebon@gmail.com atau bckicirebon@gmail.com. Atau datang langsung ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No.43, Kota Cirebon.(*adv)