SETAHUN sudah lamanya dunia berperang melawan pandemi yang disebabkan oleh infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Indonesia sendiri masih menunjukkan peningkatan kasus, baik kasus baru maupun kasus kematian akibat infeksi Covid-19.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Antara lain, dengan melakukan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta pelaksanaan vaksinasi yang telah mulai dilakukan.
Mudahnya penularan Covid-19 tentu saja membuat kekhawatiran pada berbagai pihak. Mulai dari para tenaga kesehatan, serta pasien dan keluarga yang akan berkunjung pada fasilitas kesehatan. Meskipun begitu, kunjungan ke fasilitas kesehatan tidak dapat ditunda pada beberapa keadaan. Seperti pada kehamilan yang membutuhkan perawatan antenatal untuk melihat perkembangan janin selama kehamilan. Tentu saja, dalam masa pandemi ini, perlu dilakukan beberapa penyesuaian bagi para ibu hamil dalam memeriksa kandungannya, hingga proses kelahiran.
Apa sajakah itu? Mari kita bahas satu per satu.
1. Pemeriksaan Antenatal
Sebelum masa pandemi, berdasarkan anjuran WHO pada tahun 2016, kunjungan ke dokter kandungan atau bidan dilakukan setidaknya 8 kali, yaitu 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua, dan 5 kali pada trimester ketiga. Sedangkan, pada masa pandemi ini, kunjungan wajib dikurangi menjadi 6 kali, yaitu 1 kali pada trimester pertama (akhir usia kehamilan 12-13 minggu), 1 kali pada trimester kedua (saat usia kehamilan 20 minggu), dan 4 kali pada trimester ketiga (saat usia kehamilan 28 minggu, 32 minggu, 36 minggu, dan setelah 37 minggu).
Selain itu, metode konsultasi di luar pemeriksaan antenatal wajib di atas, diubah dari tatap muka langsung menjadi konsultasi secara daring pada beberapa fasilitas kesehatan. Cara ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan antaribu hamil dan petugas kesehatan.