JAKARTA - Ketua Projamin, Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasis terhadap Natalius Pigai yang faj lain adalah mantan Komisioner Komnas-HAM.
Ambroncius dijemput paksa Bareskrim Mabes Polri. Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari, malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.
\"Yang bersangkutan dijemput paksa,\" kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet UliandUliandi. (yud/dtc)