JAKARTA - Pemberian diskon tarif listrik kembali diperpanjang yang semula Januari hingga Maret 2021, jadi sampai Juni 2021. Pemberian stimulus listrik kali ini pun berbeda dari sebelumnya.
Bedanya yaitu, pemerintah tak lagi memberikan listrik gratis untuk golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA), melainkan hanya diberikan diskon tarif 50 persen seperti golongan pelanggan 900 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian stimulus untuk periode April-Juni 2021 berbeda dengan periode sebelumnya karena besaran nilai stimulus yang diperpanjang tiga bulan tersebut lebih rendah daripada periode Januari-Maret ini.
“Program (diskon listrik) itu ada yang enam bulan, dan ada yang tiga bulan secara bertahap. Misalnya, listrik diskon tiga bulan digratiskan, namun tiga bulan berikutnya (diskon) 50 persen,” papar Airlangga dalam video daring, kemarin (26/1/2021).
Baca juga:
Sebelum Ramadan Atta dan Aurel Menikah
Aturan Baru untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Disimak
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan kebijakan stimulus dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan secara kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian,” tutur dia.
Baca juga:
Waduh, Limbah Medis B3 Dibuang Sembarangan di TPS Ilegal Pantura Gebang
Tragis, Istri Meninggal Susul Suami yang Tewas Tabrakan di Pantura Indramayu
Seperti diketahui, stimulus diskon tarif listrik merupakan bagian dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dan masuk dalam sektor Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang merupakan program lanjutan dari 2020.