CIREBON - Sebanyak 14 tersangka pelaku kejahatan digulung Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan sebanyak 10 kasus yang berhasil diungkap selama kurun waktu 1 bulan. Kasus tersebut mulai dari pencuri dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan berat, dan pengeroyokan.
Selain mengamankan belasan tersangka, Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dari pra tersangka tersebut.
\"Para tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di tempat persembunyiannya masing-masing,\" ujar Plt Waka Polresta Cirebon Kompol Purnama, saat menggelar ekspos kasus di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (27/1).
Kompol Purnama mengatakan, dari 10 kasus tindak kriminalitas tersebut salah satu ada kasus yang menonjol yakni pencurian marka jalan di Tol Kanci-Pejagan.
\"Tersangkanya ada 2, yakni WR dan IR. Modus para tersangka yakni memotong besi pembatas jalan dan kabel di sepanjang jalan Tol Kanci-Pejagan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp83 juta,\" katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari.
Hasi pemeriksaan penyidik, Purnama menyebutkan, kedua terangka tersebut melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali. Rencananya barang dijual di tempat barang rongsok.
\"Kedua tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencabut pagar yang sebelumnya ditanam yang terbuat dari pipa paralon yang di tengahnya dimasukan besi ulir berdiameter 13 milimeter dan diisi dengan coran. Kemudian pelaku merusak pagar tersebut dengan memecahkan coranya dan mengambil besi yang ada di dalamnya,\" sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kompol Purnama mengatakan, ke-14 tersangka dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolresta Cirebon. (rdh)