CIREBON - Pelaksanaan razia minuman keras (miras) oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon tidak kendur. Meskipun sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mereka tetap menyasar para penjual miras.
Seperti yang dilakukan pada Senin (25/1). Belasan botol miras dari Kecamatan Sumber dan Kecamatan Ciledug berhasil disita oleh anggota piket Sat Narkoba Polresta Cirebon. Dari warung milik perempuan berinisial SR (47) di Kecamatan Sumber, polisi berhasil menyita 4 botol miras.
Sementara di Kecamatan Ciledug, sebanyak 8 botol miras ciu dan pabrikan berhasil diamankan. Miras tersebut dari warung milik pria berinisial WM (27) sebanyak 3 botol dan WR (50) sebanyak 5 botol.
“Jadi anggota piket tadi mengamankan 12 botol miras dari warung di Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Sumber,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.
Semua miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual dibina dan diingatkan agar tidak lagi menjual miras.
Menurutnya, kegiatan tersebut tak hanya memberantas miras. Tapi tujuan lainnya adalah mencegah masyarakat berkerumun dalam pelaksanaan PPKM sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kasat mengatakan, sengaja menyasar miras karena gangguan kamtibmas biasanya terjadi akibat seseorang yang terpengaruh miras. “Sasaran kita miras. Karena gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras. Seperti tawuran dan kejahatan lainnya, bisa terjadi karena pengaruh miras. Kemudian ini juga mendukung PPKM agar masyarakat tidak berkerumun,” jelasnya. (cep)