JAKARTA - Siap-siap, para perokok berat bakal merogoh kantong lebih dalam lagi. Sebab, harga rokok diprediksi bakal naik kembali.
Kenaikan harga rokok itu setelah pemerintah menaikan cukai rokok alias Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi per hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kenaikannya 12,5 persen. Namun untuk masing-masing kelompok kenaikannya berbeda-beda.
\"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen,\" tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube DPR.
Baca juga:
Chelsea Taklukkan Burnley, Thomas Tuchel Buktikan Kelasnya
Geng Motor Bentrok di Bojongnegara Ciledug, Bawa Samurai dan Pistol Air Soft
Disebutkan Sri Mulyani, Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu, kata Sri Mulyani, ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.