CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dua tersangka berhasil diamankan sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.
Penangkapan dua tersangka pencuri spesialis pencah kaca mobil ini berdasarkan pengembangan dari dua kasus yang terjadi di wilayah Kota Cirebon pada 28 Desember 2020 dan 26 Januari 2021.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan penyeledikan, Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindy Al Afghany berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Walid Safar alias WS dan Alimudin Karim (AK).
Baca juga:
Di Prancis, Desa Dapat Warisan Rp34 Miliar karena Lindungi Warga Yahudi Dari Nazi
Kasus Mesum di Halte, Pelaku Wanita Hamil, Ini Informasi Terbaru
Keduanya ditangkap di tempat terpisah. WS dibekuk di rumah istrinya, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut. Sedangkan AK ditangkap di Karawang.
\"Tersangka WS ditangkap di Garut. Setelah introgasi singkat kemudian tersangka menyebut rekannya, AK berada di Karawang,\" terang Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan.