Catat! Pemerintah akan Tarik Semua Sertifikat Tanah

Kamis 04-02-2021,10:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah akan menarik sertifikat tanah milik masyarakat dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca juga: Begini Kelanjutan Kisah ABG Indramayu yang Melakukan Penganiayaan dan Videonya Viral

Aturan itu berlaku mulai 12 Januari 2021. Nantinya, semua sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik, akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik atau sertipikat-el.

Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.

Pertama, penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Baca juga: Mengaku Petugas PT Telkom, Resahkan Warga Wanayasa

2

Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Tags :
Kategori :

Terkait