Sertifikat Tanah Analog Diganti Elektronik, Begini Penjelasannya

Kamis 04-02-2021,11:59 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Peraturan baru terkait agraria akan segera diberlakukan. Mulai tahun ini pemerintah rencananya akan menarik sertifikat tanah asli milik masyarakat.

Nantinya, pemerintah akan mengganti sertifikat asli dengan sertifikat elektronik yang disebut sertifikat-el.

Untuk mengatur hal ini, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

\"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,\" ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN, Yulia Jaya Nirmawati dilansir tempo.co.

Baca juga:

Begini Kelanjutan Kisah ABG Indramayu yang Melakukan Penganiayaan dan Videonya Viral

Polisi Tangkap 2 Begal Asal Jawa Tengah yang Beraksi di Flyover Pegambiran

2

Pemerintah menjamin keamanan data masyarakat. Karena itu, Yulia menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan data elektronik yang telah didaftarkan.

\"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,\" katanya.

Sementara itu, diungkapkan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama, bahwa dengan diterbitkannya aturan terkait sertifikat tanah elektronik, sertifikat analog tidak serta merta ditarik oleh pemerintah.

Baca juga:

Juru Parkir Ini Nyambi Jadi Begal, Kini Harus Mendekam di Sel Tahanan

Israel Kirim Vaksin ke Palestina

Dia menambahkan, berdasarkan pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik disebutkan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

\"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,\" jelas Dwi dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait