Warga Gunungjati Dibekuk Polisi, Pinjam Motor Tidak Dikembalikan

Kamis 04-02-2021,23:49 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Mulyana (44) warga Desa Grogol, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dibekuk Unit Reskrim Polsek Cirebon Kota (Ciko) Selatan Timur (Seltim). Ia diduga membawa kabur sepeda motor temannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kapolsek Ciko Seltim Kompol Didi Suwardi melalui Kasat Reskrim Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban yakni Rozikin (46), warga Dukuhsemar, Kota Cirebon, dengan alasan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya.

Kejadiannya Minggu 24 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Kepada korban pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak bersilaturahmi ke keluarganya.

\"Namun, satu bulan kemudian tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Setelah korban membuat laporan ke Polsek Ciko Seltim, tim Unit Reskrim Polsek langsung memburu tersangka,\" katanya.

Kasat menuturkan, tersangka berhasil ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.

\"Setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung menuju Brebes dan tersangka berhasil kami bekuk beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor milik korban. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,\" tuturnya.

AKP I Putu Asti Hermawan menegaskan, tersangka dikenai Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. \"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait