RUU Pemilu Masih Optimis

Sabtu 06-02-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Luqman menjelaskan, terkait manajemen penghitungan suara yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengakibatkan penumpukan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu, menurut dia, karena kerja penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) melebihi kemampuan yaitu penghitungan suara harus diselesaikan di hari yang sama dengan waktu pencoblosan.

“Hal itu mengakibatkan 500 lebih penyelenggara pemilu meninggal, tentu kita tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali,” katanya.

Politisi PKB itu menilai kejadian di Pemilu 2019 tersebut seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem manajemen penghitungan suara, agar tidak terulang lagi peristiwa ratusan anggota KPPS meninggal.

Karena itu, menurut dia, revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai upaya pembenahan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, karena ada hal-hal krusial yang perlu diperbaiki bukan hanya soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun waktu pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan fraksinya saat ini dalam posisi aktif untuk meyakinkan fraksi-fraksi di DPR untuk sepakat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Saya di Komisi II DPR dan Pimpinan FPKB DPR RI aktif komunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk setuju membahas RUU Pemilu. Sejauh ini kami optimis revisi UU Pemilu akan berjalan,” tandasnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait