Pro Kontra SKB 3 Menteri

Minggu 07-02-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, non-diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.

Kendati begitu, kata Retno, tenaga pendidik tetap berkewajiban membangun kesadaran masing-masing murid untuk menjalankan perintah agama. Ia juga meminta, pendidik untuk tak sekedar memandang atribut sebagai bukti keimanan seseorang.

“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya,\" terangnya.

Menanggapi pro kotra tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, bahwa surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam tidak mengurangi hak beragama. SKB ini justru dinilai menjamin hak-hak dalam beragama.

“Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamin,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri.

Jumeri menekankan, bahwa pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu.

“Bukan hanya menolak \'pemaksaan\', SKB ini juga tak membolehkan adanya pelarangan penggunaan seragam atau atribur khusus keagamaan. Artinya, melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait