CIAMIS – Pria berinisial SW (39) tega berbuat tak senonoh kepada anak di bawah umur berinisial F (13) yang merupakan tetangganya sendiri.
Warga Dusun Sindangmekar RT/RW 01/01 Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan itu sudah diamankan Satreskrim Polres Ciamis karena perilaku cabulinya tersebut.
Dilaporakan radartasikmalaya.com, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldy Satria Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orang tua korban.
Rizaldy mengungkapkan, berdasarkan penjelasan orang tua korban, pencabulan terhadap anaknya terjadi pada Minggu 3 Januari. Aksi tak senonoh pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil.
“Korban langsung dibawa ke dokter oleh orang tuanya. Hasilnya dokter menyatakan kemaluan korban robek akibat benda tumpul. Setelah ditanya, korban mengakui sudah disetubuhi oleh tetangganya berinisial SW,” ungkapnya dilansir radartasikmalaya.com.
“Dari pelaporan tersebut, pelaku kita amankan pada 1 Februari 2021 pukul 15.20 di rumahnya. Saat ditangkap dia mengakui segala perbuatan yang sudah mencabuli korban,” imbuhnya.