SLAWI - Kar (57), warga salah satu desa di Pantura Kabupaten Tegal, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Itu setelah aksi keji pria 57 tahun itu terbongkar. Dia melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang masih di bawah umur dan mengalami kesulitan berkomunikasi hingga hamil.
Dilaporkan radartegal.com, pelaku ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah paman korban melaporkan perbuatannya ke Unit PPA Polres Tegal.
Baca juga:
Pengguna Tol Cipali Hati-hati, Ada Retakan Tanah di Km 122
Dua Korban Banjir Indramayu Meninggal
Tersangka melancarkan aksi bejatnya saat subuh. “Istri pelaku setiap pagi, sekitar pukul 05.00 WIB rutin membeli sarapan untuk bekal ke sawah. Di waktu itulah pelaku memaksa korban EL (15) untuk melayani hasrat biologisnya,\" ujarnya.
Seiring berjalannya waktu ibu korban, Sai (30), mulai curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya. Awalnya, korban yang gagap berbicara takut mengatakan siapa yang telah menghamilinya.