CIREBON - Pengedar obat keras terbatas (OKT) di Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, akhirnya takluk. Pria berinisial SH (25) itu diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di rumahnya, Desa Hulubanteng.
Pengungkapan obat di Pabuaran itu bermula ketika penyidik mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, atau OKT di Desa Hulubanteng. Dari informasi itu, penyidik pun ke lokasi untuk mengawasi SH yang diduga sebagai pengedar.
Benar saja dugaan polisi. SH telah memperjualkan obat tersebut. Penyidik kemudian mengawasi SH saat nongkrong di salah satu tempat di Desa Hulubanteng. Saat hendak melakukan transaksi, penyidik langsung melakukan penyergapan.
“SH tertangkap tangan oleh kami. Ia mengedarkan jenis obat-obatan keras tertentu yang tidak memiliki izin edar dan keahliannya. Ia diamankan di sebuah tempa di Desa Hulubanteng,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangannya, polisi berhasil menyita ribuan butir OKT. Di antaranya 2.750 pil jenis tramadol, 2.500 jenis trihexypenydil.
Selain itu, tas slempang yang dipakai tersangka yang berisi 45 butir tramadol dan 50 butir trihexypenydil. “Ada juga barang bukti berupa struk pembelian. Pengakuannya, obat sebanyak itu baru belanja. Selain itu kami juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi,” tandas kasat.
SH sendiri mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui online kepada seseorang yang tidak dikenal. Sehingga identitas tersangka lainnya belum terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka SH kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Ia akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Rpublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)