Saat Ini, Belum Ada Vaksin Mandiri

Rabu 17-02-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Wacana pemerintah terkait vaksin mandiri langsung dibantah Kementerian Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang baru saja di teken hanya mengatur impor vaksin yang dilakukan oleh pihak swasta.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terkait pengadaan vaksin, Perpres tersebut hanya mengatur jika penyedia vaksin tidak diwajibkan memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Menurutnya, pemerintah telah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak terkait wacana pengadaan vaksin mandiri tersebut. Pemerintah belum mengambil langkah soal kebijakan vaksin mandiri yang saat ini ramai dibicarakan.

“Saya tegaskan tidak ada terkait mengatur tentang swasta di dalam Perpres. Itu hanya memperbaiki terkait pengaturan. Misalnya sebuah unit yang ditunjuk itu tidak lagi harus memiliki sertifikat CPOB,” ujarnya, Senin (15/2).

Ia juga memastikan jika dalam perpres belum diatur soal adanya vaksin mandiri tersebut. “Jadi ditunggu aja vaksinasi gotong royong ini karena kita belum mengeluarkan kebijakannya, masih proses internal serta diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan vaksin mandiri atau gotong royong sebagai saran dari pengusaha, untuk meringankan pembiayaan dan mempercepat tercapainya imunitas kolektif (herd immunity).

Sekitar 26 juta karyawan BUMN dan swasta akan mendapat prioritas vaksinasi setelah tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mempertanyakan motif dibalik usulan pelibatan swasta dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri dalam keterangan media, Minggu, (14/02).

Isu vaksin mandiri oleh BUMN pernah mencuat di awal program vaksinasi, namun ditepis oleh pemerintah dengan menyampaikan secara terbuka bahwa vaksinasi gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Jika sekarang muncul lagi isu melibatkan sektor swasta untuk mengadakan dan melaksanakan vaksinasi secara mandiri atau gotong royong.

“Saya perlu mempertanyakan apa motif dibalik usulan tersebut? Benarkah untuk meringankan biaya dan mempercepat kekebalan kolektif, atau ada motivasi lain? Demi asas keadilan, jangan sampai ada motif terselubung,” paparnya.

Menurut Netty, pemerintah telah menugaskan Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan program vaksinasi dalam masa satu tahun dengan target, sasaran dan strategi vaksinasi yang terukur.

Ia menayrankan agar pemerintah fokus kepada target, sasaran dan strategi yang dibuat agar kinerja Kemenkes dalam program vaksinasi ini terukur dengan jelas. Wacana vaksin mandiri, selain membuat pemerintah tampak plin plan dalam membuat kebijakan, juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sebagai penerima vaksin.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah meninggalkan masyarakat miskin yang tidak mampu membayar vaksin,” tegasnya.

Apalagi, kata Netty, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang vaksin mandiri, kecuali terkait proses pengadaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan Perpres nomor 99 tahun 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait