PN Cek Objek Sengketa Keraton

Kamis 18-02-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan terus berlanjut, kali ini Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersama dengan kuasa hukum ahli waris melakukan constatering atau pemeriksaan objek sengketa.

Constatering atau pemeriksaan setempat dihadiri kuasa hukum Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Rinto, dan para panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Eko Suharjono mengatakan hari ini Rabu(17/2) pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan constatering terkait objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964.

Eko mengungkapkan, pihaknya memeriksa di 2 titik objek sengketa, yaitu yang bertempat di Pegambiran sampai dengan Larangan, dan di Lobunta.

“Titik lokasi ada 2, di Pegambiran sampai ke Larangan, dan di Lobunta, seluas 16.000 meter persegi atau 16 hektar,” ungkapnya.

Sementara itu, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali mengatakan pihak PN Kota Cirebon sampai saat ini bertugas sangat baik. Namun perkara ini belum selesai.

“Pihak PN sudah bertugas sangat baik, perkara ini belum selesai, masih ada satu titik yang perlu untuk ditinjau, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,” ungkapnya.

2

Rahardjo menegaskan tanah tersebut milik pribadi Sultan Sepuh XI, dan dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak.

“Ini milik pribadi Sultan Sepuh XI, yang akan kita eksekusi. Ini juga dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri mengatakan, pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek sengketa tersebut ada atau tidak.

“Dari bukti yang kita miliki dan juga berdasarkan buku C desa objek sengketa ini sudah sama, gambar di buku C dan putusan putusan,  termasuk dengan jumlah luasnya sama,”katanya.

Erdi juga akan menghormati PN Kota Cirebon melakukan tindakan pengosongan ataupun eksekusi apapun yang ada di dalamnya.

“Apapun yang ada di dalamnya jika Pengadilan memutuskan untuk dieksekusi ya kita akan eksekusi. Baik tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya seperti gudang bulog,” tandasnya. (wibi)

Tags :
Kategori :

Terkait