JAKARTA – Pengetatan protokol kesehatan (Prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri semakin diperketat. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus impor dari varian virus SARS-CoV-2 yang beredar di Inggris.
“Jadi sekarang sudah melakukan screening lebih banyak dan karantina. Artinya lebih ketat. Jangan sampai ada kasus masuk ke Indonesia yang berbahaya. Sehingga menyebabkan pengendalian kasus di Indonesia semakin sulit,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (18/2).
Ia mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah membuat aturan agar pelaku perjalanan internasional dan nasional dibatasi. Pembatasan itu dalam rangka mencega h penularan dari luar negeri ke Indonesia.
Pembatasan yang dibarengi dengan pengetatan protokol kesehatan itu terus mengalami beberapa perubahan aturan. Mulai dari penyesuaian aturan protokol kesehatan pada 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 bagi WNA dan WNI tertentu, hingga aturan larangan masuk sementara bagi WNA dari Inggris pada 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Mengingat penyebaran kasus varian baru virus SARS-CoV-2 dari Inggris yang terus meluas ke beberapa negara lain, Indonesia membatasi kedatangan WNA atau WNI dari semua negara sampai dengan 14 Januari 2021. Selanjutnya diperpanjang dari 9 Februari sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Pembatasan itu dilakukan dengan penerapan protokol yang semakin ketat di pintu masuk kedatangan. “Proses pembatasan dan pengetatan itu juga terus berjalan sampai dengan syarat-syarat PCR-nya. Syarat-syarat PCR juga diubah dari waktu ke waktu. Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah harus melakukan screening lebih banyak dan karantina,” jelasnya.
Dengan melakukan pemeriksaan yang semakin ketat, pemerintah mampu menjaring kasus-kasus baru saat WNA atau WNI tiba. “Kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang tes sebelum berangkat itu negatif. Ternyata setelah sampai di sini dan dipersyaratkan dites PCR hasilnya positif,” imbuh Wiku.
BACA JUGA: Menkes Sebut Kasus Covid-19 pada Tenaga Kesehatan Cenderung Menurun Usai Vaksinasi
Fenomena terjaringnya kasus-kasus baru di pintu kedatangan itu terjadi karena masa inkubasi dari virus SARS-CoV-2 sekitar 5-6 hari. Karena itu, masa karantina bagi para pendatang juga dilakukan selama lima hari.
“Jadi mengapa saat dites 3×24 jam sebelum jam keberangkatan hasilnya negatif, tetapi sampai di sini dites ulang akhirnya positif. Ya, karena masa inkubasi tersebut,” terangnya.
Pemerintah, lanjutnya, wajib memastikan kesehatan seseorang yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. “Ini harus dilakukan. Tujuannya untuk melindungi rakyat Indonesia dari paparan virus. Karena itu, selalu terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Patuhi dan laksanakan protokol kesehatan secara benar dan konsisten,” pungkasnya. (rh/fin)