Ombudsman Surati Presiden Jokowi, Ada yang Tidak Akurat di Kasus Jiwasraya

Senin 22-02-2021,00:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melayangkan surat perihal mitigasi dampak penegakan hukum perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya menemukan adanya potensi maladministrasi pada putusan pengadilan gagal bayar Jiwasraya. Ia mengungkapkan, terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut.

Dirinya menyatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita, dan rampas terhadap rekening efek dan sub-rekening efek yang dirasa belum akurat.

“Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank,” kata Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).

Baca juga:

Kota Cirebon Bakal Jadi Tuan Rumah Porda 2022, Ini Targetnya

Kronologi ABG Lemahabang Dicekoki Miras dan Digilir higga Fotonya Disebar Pelaku

2

Pada 1 Februari 2021 lalu, Ombudsman telah melakukan pemantauan bersama Presiden Jokowi. Salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbukan dalam proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya.

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Jokowi agar dalam penanganan perkara Jiwasraya dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus.

Ombudsman juga menemukan penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait