CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyetujui dua raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Jika sudah direalisasikan. Dua Perda tersebut bisa menambah PAD Kota Cirebon sampai dengan Rp8 sampai Rp10 miliar pertahun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Husin SE kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, dua minggu lalu DPRD Kota Cirebon berkunjung ke Provinsi meminta backup dua Perda untuk meningkatkan PAD di Kota Cirebon.
Dua Perda tersebut yang pertama Perda Penyesuaian Retribusi dan Perda Jasa Usaha Kota Cirebon.
\"Kita akan backup dua raperda ini agar bisa segera diterapkan. Ini kalau sudah berjalan akan meningkatkan PAD secara signifikan,\" ujarnya.
Pemprov sendiri sambung Husin sudah memberikan lampu hijau. Ia optimis penerapannya nanti bisa membuat Pemkot Cirebon mampu bersaing dengan daerah lainnya dslam hal perolehan PAD.
\"Ini prestasi besar, dengan dua perda ini berlaku PAD Kota Cirebon meningkat Rp8-10 miliar pertahun
Blm lagi perda jasa usaha diperkirakan akan bertambah Rp20-30 miliar pertahun,\" imbuhnya. (dri/adv)
Baca Juga: