Hukuman Mati Edhy Prabowo Ada Aturannya, Tapi Tergantung

Rabu 24-02-2021,13:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sesumbar tak takut hukuman mati. Bahkan hukuman yang lebih berat dari mati pun siap dijalaninya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi hukuman mati bisa diberikan. Sebab ada aturannya dalam beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” katanya.

Namun, menurut dia, penetapan pasal hukuman mati terhadap koruptor tidak mudah diterapkan. Sebab akan bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.

“Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:

Cerita Detektif Swasta Cirebon, Pergoki Selingkuhan Kalangan Jetset

2

Ditemukan di Jalanan, Pak Tarno Pesulap Bangkrut?

Dikatakannya, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.

Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan untuk hukumannya. “Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” katanya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait