CIREBON –Masyarakat rupanya memendam keinginan ganti foto E KTP. Terutama kaum hawa yang sebelumnya tidak berhijab. Sekarang, sudah bisa diganti.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon membuka layanan ini. Tentunya dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Kriteria pemohon penggantian foto E-KTp adalah, sebagai berikut:
- Berjenis kelamin perempuan
- Foto sebelumnya tidak/belum memakai hijab diganti dengan yang berhijab atau sebaliknya
Pendaftaran pada hari Rabu dan Jumat pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon, Jl Wahidin Nomor 38.
Syarat:
- Layanan di atas hanya untuk warga Kota Cirebon
- Pemohon membawa fotokopi kartu keluarga (KK)
- Pemohon membawa E-KTP lama
- Bila E-KTP lama hilang harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian setempat
- Yang bersangkutan harus datang sendiri
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Drs Atang H Dahlan MSi menambahkan, perempuan yang sebelumnya tak berjilbab, boleh mengganti foto pada E-KTP dengan berjilbab.
“Syaratnya cukup mudah. Bawa E-KTP yang lama serta fotokopi kartu keluarga (KK). Lalu serahkan ke disdukcapil, tanpa harus membawa surat pengantar RT/RW,” jelas Atang.
Foto E-KTP bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat. Yakni, bila perempuan belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab untuk yang muslimah.
Lalu, bila E-KTP rusak atau ada bagian yang terkelupas atau fotonya sudah buram. “Kalau terpenuhi syaratnya, tentu kita layani,” tandas Atang. (abd)
Baca juga:
- Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Kafe, Ini Dia Orangnya
- Motor-Ponsel-Uang Raib Dibegal di Jalan Suranenggala-Panguragan, Korban Terluka Diserang dengan Senjata Tajam
- Banyak yang Tanya di Penggung Banyak Polisi Ada Apa, Ini Jawabannya