BANDUNG - Program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan hunian sehat. Tetapi juga menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, program perbaikan rutilahu dapat menciptakan ratusan ribu lapangan kerja.
\"Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi,\" kata Boy dalam acara \"Ngolong: Ngobrol Sisi Balong\" di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2).
\"Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang digunakan,\" imbuhnya.
Pemda Provinsi Jabar menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah. Jika satu rumah mempekerjakan tiga sampai empat orang, maka akan ada sekitar 125.000 lapangan kerja dari program perbaikan rutilahu.
Setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu akan diberi bantuan senilai Rp17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan).
Boy menyatakan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.
\"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya,\" tuturnya.
Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).
\"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi,\" ucapnya. (hms jbr)