JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi asing maupun swasta untuk pengangkatan harta karun bawah laut. Termasuk di perairan Cirebon.
Lewat perpres ini, membuka kesempatan asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam.
Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.
Peraturan ini berbeda dengan Perpres 44/2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI). Perpres ini diteken Jokowi pada 12 Mei 2016.
Adanya aturan ini, memang membuka kemungkinan pengangkatan harta karun bawah laut di perairan nusantara yang nilainya triliunan rupiah. Sebab, pemerintah sendiri tak bisa melakukan pengangkatan.
Hanya saja, dari beberapa kali pengangkatan benda dari kapal tenggelam bawah laut, daerah pemilik justru tak diberi bagian.
Padahal, itu adalah kekayaan dari peradaban daerah tersebut. Filolog, DR R Rafan Safari Hasyim MA meminta ke depan agar pemerintah memperhatikan daerah.
Baca juga:
- Umurnya 250 Tahun, Ini Pohon Induk dari Durian Sinapeul
- Ngaku Istri Jenderal Pamer Camry Dinas, Begini Klarifikasi Puspen TNI
- Teteh Kerudung Hitam Tertangkap CCTV Jl Cipto, Malunya Bikin Baper