Tersandung Korupsi, 2 Pejabat Ditjen Pajak Dicekal

Jumat 05-03-2021,12:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 2 pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah atas dugaan kasus korupsi atau suap, sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Dua pejabat Ditjen Pajak tersebut berinisial APA dan DR. Tidak hanya APA dan DR, Kemenkumham juga mencegah empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021,” katanya.

Baca juga:

Umurnya 250 Tahun, Ini Pohon Induk dari Durian Sinapeul

Survei: Risma Kandidat Kuat Calon Gubernur Jakarta

2

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Ditjen Imigrasi terkait pelarangan beberapa pihak ke luar negeri.

Pengajuan tersebut dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali.

Tags :
Kategori :

Terkait