Lima Kasus Curanmor Diungkap Polresta Cirebon, 6 Penadah Dipancing lewat Facebook

Jumat 05-03-2021,15:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Selama 10 hari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon melakukan operasi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sandi Operasi Jaran.

Hasilnya, 5 kasus curanmor dan penadahnya berhasil diungkap. Total delapan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sebanyak tujuh tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Kamis pagi (4/3). Satu orang tersangka tidak bisa dihadirkan karena masih di bawah umur.

“Ini adalah hasil Operasi Jaran dari 22 Februari sampai 3 Maret 2021. Kami berhasil ungkap 5 kasus dengan 8 tersangka. Satu tersangka tidak bisa dihadirkan karena di bawah umur. Ia ada di tahanan anak,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media.

Kata Syahduddi, ada dua kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) penyidik dan ada yang di luar TO. Tersangka yang menjadi TO ada dua kasus. Pelakunya sudah melakukan kejahatan sejak lama.

Laporannya dari tahun 2018 dan 2019. Pelaku berinisial SA (32) dan SP (20). SP sudah buron selama dua tahun karena kabur ke Jakarta. Saat pulang, SP diamankan di rumahnya wilayah Kapetakan.

Sementara AS, meskipun berkali-kali melakukan aksinya, ia sangat licin. Penyidik akhirnya menangkap pria Desa Panembahan, Kecamatan Tengatani, itu saat sedang nongkrong.

2

“AS kita amankan di Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama, spesialis curanmor. Temannya masih DPO kami. Ia berinisial W. Identitas dan pergerakan W sedang kita pantau dan awasi,” ujar kapolresta.

Lanjutnya, 3 kasus lainnya adalah di luar target operasi (TO). Seperti yang terjadi di TKP Arjawinangun dan Pabuaran. Dari jumpa pers itu, ada motor yang pelat merah.

Syahduddi menjelaskan, pelat itu merupakan milik pelaku berinisial SP. Tersangka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Lemahabang.

Motor pelat merah dipergunakan untuk mengelabuhi masyarakat. Agar dikira motor dinas. Padahal, pelat tersebut adalah palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku.

“Itu motor pelaku untuk menutupi kejahatan untuk mengelabui masyarakat. Supaya seolah-olah motor tersebut adalah motor dinas. Pelat itu palsu dan dibuat sendiri. Termasuk, menggunakan alat untuk merusak kunci kontak juga kita amankan. Mereka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tandas kapolresta.

Tags :
Kategori :

Terkait