CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kota (Polresta) Cirebon meringkus pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Kali ini yang ditangkap adalah pria berinisial S alias B (31) asal Kampung Karang Anyar, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 732 butir pil obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri 322 butir Jenis Pil DMP, 350 Butir Pil Jenis Trihex, 80 butir pil jenis Tramadol dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp320.000.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com menuturkan, tersangka S ditangkap Sabtu (6/3) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.
\"Tersangka kami tangkap saat kami melakukan penggerebekan di rumahnya. Adapun modus operandi tersangka S ini mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang datang ke rumahnya. Saat digeledah, kami temukan obat-obatan tersebut di tas selempang warna hitam di dalam kamar rumah tersangka,\" tuturnya, Senin (8/3).
Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.
\"Pasal yang disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" katanya. (rdh)