Terbukti Terima Suap, Birgjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu 10-03-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.

“Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status ‘red notice’ Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri,” kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.

“Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa,” kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.

“Saya menerima,” kata Prasetijo.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (ant/fin) 

Tags :
Kategori :

Terkait