Kasus Dugaan Unlawfull Killing 6 Laskar FPI Bakal Naik Penyidikan

Rabu 10-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Kasus pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, terus bergulir.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum tersebut.

Mengutip Kantor Berita RMOL, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara ini, penyidik ingin menentukan perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

\"Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret),\" kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Baca juga:

Duh… Firdaus Oiwobo Ngaku-ngaku Paman hingga Turunan Sultan, Kakak Ipar Membantah

Marc Marquez Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

2

Sebelumya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah menemukaan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sehingga otomatis, jika perkara telah dinaikan ke tahap penyidikan, tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. (*/RMOL)

Tags :
Kategori :

Terkait