CIREBON- Liburan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (11/3) dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (14/3), PT KAI menerapkan peraturan masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 1x24 jam dari pengambilan sampel bagi para penumpang KA Jarak Jauh.
Hal tersebut diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto kepada radarcirebon.com, Kamis (11/3).
\"Untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,\" ungkapnya.
Dijelaskan Suprapto, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No: 7/2021 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No: 20/2021 yang menyatakan selama libur keagamaan dan libur panjang, maka pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ Rapid Antigen/ GeNose C-19 yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
\"Hasil tes surat bebas Covid-19 tersebut harus menunjukan hasil negatif. Bagi calon penumpang anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose Tes,\"jelasnya.
Selama dua hari libur nasional tersebut, Suprapto menuturkan, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 45 perjalanan Kereta Api (KA) setiap harinya yang melintas, terdiri dari 32 KA yang berhenti dan berangkat dari Stasiun Cirebon, serta 13 KA yang berhenti dan berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan.
\"Ke 45 perjalanan KA tersebut menuju ke berbagai kota di wilayah Pulau Jawa. Untuk tujuan akhir dari perjalanan kereta apinya terdiri dari dan ke arah Jakarta sebanyak 21 KA, ke arah Surabaya 7 KA, ke arah Solo 4 KA, ke arah Malang 3 KA, masing - masing 2 KA ke arah Tegal, Yogyakarta, Semarang, Blitar, dan 1 KA ke arah Kutoarjo,\" ujarnya. (rdh)