JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hapus batubara dari kategori limbah B3 (berbahaya dan beracun) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini masih Peraturan Turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Usulan terkait penghapusan batubara dari limbah B3 sebenarnya sudah lama diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Terutama abu dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri tersebut selama ini tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA), karena berdasarkan hasil uji pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3.
Ke-16 asosiasi tersebut yaitu Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Akida (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia), Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia).
Selanjutnya, APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Inaplas (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia).
Baca juga:
- Video CCTV Saat-saat Terakhir Bus Rombongan Ziarah sebelum Masuk Jurang
- Update Terbaru Kecelakaan Bus di Sumedang, Korban Meninggal 27, Jumlah Penumpang 66, Ini Rinciannya
- Kronologi Kecelakaan Bus di Sumedang, Tabrak Tiang Listrik Lalu Masuk Jurang