Arab Saudi Rombak Sistem Kafala, Begini Aturan Baru Pekerja Asing

Selasa 16-03-2021,15:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi merombak sistem ketenagakerjaan kafala yang selama ini diterapkan terhadap pekerja asing.

Dengan dirombaknya sistem kafalah tersebut, maka pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan.

Dikutip dari Aljazeera, Selasa (16/3/2021), pada November 2020 Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kafala dan mulai berlaku Maret 2021.

Sekarang, para pekerja tak lagi terikat pada satu majikan dan dapat beralih pekerjaan segera setelah kontrak berakhir. Pekerja cukup menyerahkan laporan atau pemberitahuan secara online kepada majikan, tanpa memerlukan persetujuan.

Baca juga:

Mengharukan, Demi Keluarga, Satpam Ini Makan Hanya dengan Lauk Bawang Mentah

Saat Arab Saudi Geger, Ulama Indonesia Jenazahnya Tetap Utuh saat Makam Dibongkar untuk Dipindah

2

Tak hanya ketika kontrak kerja selesai, pekerja juga dapat melakukan transfer pekerjaan selama masa kontrak masih berlaku, dengan catatan mereka lebih dulu memberi tahu majikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebenarnya, reformasi tersebut telah lama ditunggu-tunggu. Sebab, beberapa kalangan menilai sistem kafala ini tak ubahnya seperti ‘perbudakan’.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) menilai, sistem kafala membuat pekerja, terutama tenaga konstruksi dan asisten rumah tangga, rentan terhadap pelecehan dan eksplotasi majikan.

Bahkan, tidak sedikit majikan yang menyita paspor serta memaksa mereka bekerja berlebihan. Parahnya lagi, ada pekerja yang gajinya dipotong. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait