Pemerintah dan Aparat Keamanan Tidak Tegas

Kamis 15-08-2013,12:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  MAJALENGKA - Kembali terulangnya kasus pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka yang menyebabkan berjatuhannya korban meninggal dalam jumlah lebih banyak, mendapat sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali tokoh muda asal Kota Angin sendiri yang aktif di berbagai organisasi dan kini tercatat sebagai salah satu calon anggota legislatif Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumedang, Majalengka dan Subang (SMS), Wawan Darmawan. Menurut pria asal Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka ini, soal pesta miras yang dilakukan para remaja sehingga mengakibatkan kematian belasan orang adalah buah dari ketidaktegasan pemerintah dan aparat keamanan dalam menegakkan aturan. Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa, minuman keras jelas-jelas harus dilarang dan dibatasi peredarannya sehingga tidak berulang kali menimbulkan korban jiwa secara sia-sia di kalangan generasi muda. “Peristiwa pesta miras yang berakhir dengan kematian belasa orang generasi muda ini lagi-lagi sangat memprihatinkan kita semua, khususnya warga Kabupaten Majalengka yang memiliki moto religius. Lebih-lebih kasusnya terjadi di saat bulan Ramadan, bulan mulia yang seharusnya kita agung-agungkan,” jelas Wawan Darmawan mengomentari kasus pesta miras saat menjelang Idul Fitri 1434 Hijriah yang menyebabkan meninggalnya 15 orang. Dikatakan Wawan, untuk mencegah terjadinya kembali pesta miras di masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas merazia miras yang selama ini banyak dijual di masyarakat. Sebab, jika peredarannya tetap dibiarkan dan tidak adanya pengawasan kepada perilaku para generasi muda, tidak mustahil jika hal itu akan kembali terulang di kemudian hari. “Kami mengimbau agar aparat hukum melakukan razia rutin mendadak terhadap peredaran miras di masyarakat dan para orang tua bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak jadi korban pesta miras. Selain itu juga tokoh agama dan para ulama harus turun serta terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan melakukan sosialisasi lewat ceramah ceramah keagamaan yang isinya menegaskan bahwa minuman keras adalah haram dan merusak generasi muda,” paparnya. Ditambahkan, pemerintah Kabupaten Majalengka jangan hanya menjadi visi Remaja atau religius tersebut hanya sebatas selogan yang tanpa arti dan implementasi. Sebab, sebaik apapun misi dan slogan, jika tidak ada upaya untuk mengimplementasikannya hanya akan sia-sia belaka dan hanya akan membuat pemerintah daerah malu. Untuk benar-benar menghilangkan perilaku buruk berupa pesta miras, kata Wawan, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, aparat penegak hukum, para tokoh agama dan masyarakat sebagai orang tua dari generasi muda. Bagi aparat penegak hukum dan pemerintah, cara yang konkret adalah dengan melarang peredaran miras di warung-warung dan menindak tegas pelaku penjualnya. Sedangkan bagi para tokoh agama dan masyarakat dengan memberikan pembinaan kepada para generasi muda agar mereka benar-benar paham bahwa minuman keras itu adalah perbuatan yang dilarang, baik oleh pemerintah maupun agama. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait