Dorong Daerah Buat Perda Pesantren

Jumat 19-03-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan pondok pesantren. Langkah ini, diharapkan dapat diikuti di tingkat Kabupaten/Kota untuk membuat Perda yang sama.

“Kami berharap bupati/walikota dan DPRD untuk dibuatkan perda turunan jadi perda di Kabupaten/kabupaten kota,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum, saat berkunjung ke Ponpes Jagasatru, Kamis (18/3).

Menurutnya, Perda nomor 1 tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-undang Pondok Pesantren yang sudah ada di tingkat pemerintah pusat. Walaupun PP-nya belum ada, tapi Pemprov sudah diberikan izin oleh Mendagri untuk membuat perda ini.

“Seandainya dananya memungkinkan, nanti pemerintah bisa membantu pembangunan sarana prasarana Santri Salafiah yang tidak tercover dari BOS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, garis besar perda ini adalah perhatian dan pembinaan terhadap Ponpes dan Kiai. Namun perda ini tidak menyentuh kurikulum, karena kurikulum setiap pesantren mengikuti kiai.

“Jadi penyuluhannya tergantung kebutuhan di pesantren. Kalau pesantren berbasis agribisnis, kita sambungkan ke Dinas Pertanian. Kalau pesantren berbasis entrepreneur, kita gandeng Dinas Perdagangan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, substansi lainya adalah pemberdayaan. Nantinya para kyai, ulama, ajengan diberdayakan. Jika ada peogram keagamaan dari pemerintah, maka akan melibatkan para ulama

2

Yang paling penting, kata Uu, adalah mendorong legalitas formal dari lulusan pesantren. Teknisnya akan dibahas dengan Kanwil Kemenag, sehingga bisa ngajar di SD-SLTA, bahkan bisa jadi dosen.

Dari 16 ribu ponpes di Jawa Barat , baru 8 ribu yang administrasinya terdaftar. Sisanya harus mengurus legalitas, untuk memudahkan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dari segi pembiayaan, ponpes diupayakan mendapat bantuan dari pemerintah. Karena selama ini bantuan bagi pesantren memang ada tapi sifatnya tidak reguler dan insidental.

“Dengan adanya perda ini insya Allah bantuan ke Ponpes akan bersifat reguler sebagaimana pendidikan formal lainnya,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait