MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengimbau, agar sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya.
“Selambatnya tahun ajaran baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
“Warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol dilarang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” sambungnya.
Kendati digelar PTM terbatas, Nadiem menegaskan, bahwa PTM terbatas harus dilakukan seizin orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam hal ini, sekolah bisa mengombinasikan PTM terbatas dengan pembelajaran jarak jauh.
“Walaupun satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, orang tua bisa memutuskan untuk menyertakan anaknya dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh saja,” terangnya.
Selain itu, kata Nadiem, kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan otoritas terkait wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran kalau ada kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang aman,” ujarnya.
“Kepsek harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, serta menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan,” imbuhnya.
Nadiem juga mengingatkan, pemerintah daerah ikut memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masing-masing wilayah sekolah.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, ia melanjutkan, mesti melakukan pemeriksaan dan pelacakan kasus serta menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka kalau penularan virus corona terjadi di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (der/fin)