JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahap pengajuan Banprov dan mekanisme usulan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Hal itu didalami dari keterangan mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan pihak swasta Carsa ES.
Ketiganya diperiksa selaku saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu 2017-2019.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Baca juga:
Dewa Kipas Tak Berdaya, Kalah Telak dari GM Irene Kharisma Sukandar
Bikin Malu, Ibu Kades Dipergoki Suami sedang Begituan di Rumah Kosong
Selain itu, kepada para saksi penyidik juga mendalami ihwal adanya uang yang diduga diberikan Carsa kepada pihak-pihak tertentu di DPRD Jawa Barat.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan tim penyidik KPK di Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (22/3).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017-2019.