KUNINGAN – Seorang kakek, AZ (65) menjadi tersangka pencabulan anak di Ciasem, Kabupaten Kuningan. Dari sidang itu, gugatan ditolak Majelis Hakim yang disambut histeris warga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan AZ (65) atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (23/3). Putusan ini pun ditindaklanjuti pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap AZ.
Pantauan Radar Kuningan, sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dipimpin hakim tunggal Andika Yuni Santoso SH tersebut tidak dihadiri oleh pemohon AZ karena alasan tertentu.
Dia memilih absen dan mewakilkan mendengarkan putusan hakim kepada salah satu kuasa hukumnya. Sementara di meja termohon tampak Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja didampingi dua anggota penyidiknya.
Seperti persidangan sebelumnya, sidang putusan ini pun kembali dihadiri warga Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, yang geram dengan perbuatan bejat tersangka.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Andika menyatakan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi alasannya memutuskan menolak gugatan pemohon AZ.
Dia menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan pencabulan dengan terduga pelaku AZ tersebut sudah sesuai aturan dan sah.
Dijelaskan Andita, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah saksi dan juga hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD 45 Kuningan atas nama korban.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Hari Tuberkulosis Sedunia Tahun 2021, Waktu Terus Berjalan
- Nobu Menyesal Pernah Berhubungan dengan Istri Orang
- Serem, Penampakan di Langit Bikin Geger
- Ya Ampun! Jambret Ini Bawa Anak dan Istri saat Melakukan Kejahatan