Tegas! Pakai Knalpot Bising, Denda Rp 250 Ribu, Kapolres Cirebon Kota: Sudah 54 yang Ditindak

Rabu 24-03-2021,16:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Operasi knalpot bising atau racing terus dilakukan Polres Cirebon Kota. Pelanggar dikenakan tilang dan denda Rp 250 ribu.

Sedikitnya sudah 54 motor dengan knalpot bising yang kembali diamankan dari hasil razia di Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Kartini, Jl Siliwangi, Jl Tentara Pelajar dan ruas jalan lainnya.

Mereka yang terjaring razia dikenakan tilang. Denda Rp 250 ribu. Knalpotnya juga harus diganti dengan yang standar. \"Sanksi tilang dan denda sesuai dengan UU lalu lintas,\" tandas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, kepada Radar Cirebon, Rabu (24/3/2021).

Disampaikan dia, hasil razia itu baru di Polres Cirebon Kota saja, belum termasuk yang ada di jajaran polsek. Tapi nanti akan dilakukan ekspos berikutnya menjelang Ramadan.

Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota tengah gencar melakukan razia knalpot bising karena mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. Juga menyebabkan polusi suara di jalanan.

Upaya penindakan baik dari razia maupun penilangan akan terus dilakukan di wilayah hukum Poolres Cirebon Kota. Karenanya, kepada masyarakat yang menggunakan knalpot bising agar segera mengganti dengan yang standar. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait