CIREBON - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sebagai lembaga investasi ilegal.
PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang.
Dengan ilegalnya perusahaan, maka dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana.
Tak hanya itu, PT CSI juga memalsukan surat dari sertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dilansir dari website resmi MUI, disebutkan bahwa banyak laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa:
DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.
Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum.
Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait. Adapun DSN MUI sendiri telah mengeluarkan pernyataan itu pada tahun 2016.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Soal Larangan Mudik, Walikota Cirebon akan Buat Surat untuk ASN dan Masyarakat
- Terlilit Utang, Nasabah Berharap Uang di CSI Bisa Kembali
- Motor Dicuri, Kurang dari Sehari Ditemukan lewat FB
- Tok! Pemerintah Larang Mudik Lebaran