Ada Bekas Tramadol di Bong China, Begini Tanggapan Kepala BNN Kota Cirebon

Sabtu 27-03-2021,15:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - BNN Kota Cirebon menemukan tahu dan tempe atau bekas obat-obatan terlarang seperti Tramadol di gubuk area Bong China Penggung yang dibongkar. Temuan tersebut semakin menguatkan bahwa telah terjadinya penyalahgunaan obat-obatan di kawasan yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti tersebut.

Temuan berawal dari penggerebekan yang dilakukan BNN dengan menggandeng TNI serta Polri pada Rabu (24/3). Sedikitnya ada 12 rombongan mobil yang ikut mengawal. Termasuk 2 di antaranya truk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berfungsi mengakut sisa material pembongkaran.

“Begitu saung (gubuk, red) diangkat saya temukan tahu dan tempe, ada bekas obat-obatan seperti Tramadol dan beragam jenis lainnya. Jadi laporan masyarakat selama ini benar,” ujar Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Yaya Satyanagara saat rapat dengan eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (25/3).

Yaya juga menyebut, tidak menutup kemungkinan jika di dalam area atau kawasan itu ada prostitusi seperti pembicaraan yang berkembang dalam rapat saat itu. Apalagi minuman keras, katanya, tidak diragukan sudah pasti ada.

Yaya mengakui baru satu gubuk atau saung yang dibongkar. Masih ada gubuk-gubuk lain di kawasan Wanacala tersebut. Alasan belum dibongkar karena ada kendaraan yang menghalangi saat penggerebekan Rabu kemarin. Kendaraan itu kempis, sehingga menghalangi akses truk untuk masuk. Belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Pemkot Cirebon untuk mengambilalih pengelolaan lahan pemakaman Kutiong. Ketua Komunitas Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kota Cirebon Andi Riyanto Lie SE menyampaikan permasalahan di lahan pemakaman bagi warga Tionghoa tersebut bukan sekadar penjarahan lahan kuburan.

Tapi kegagalan pemerintah daerah yang tidak bisa mempertahankan lahan yang berfungi sebagai RTH.

Faktanya, lanjut dia, sebagian lahan pada area pemakaman tersebut dialihfungsikan oleh oknum masyarakat dengan mendirikan bangunan liar dan rumah semi permanen.

Pria yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon itu menyayangkan area pemakaman dijadikan sarang aktivitas peredaran obat terlarang. Bahkan, lanjutnya, pernah dijadikan tempat praktik prostitusi. “Lahan pemakaman seluas lebih dari 27 hektare itu sudah masuk ke lembaran negara berstatus RTH, tapi kok pemerintah daerah kalah oleh oknum? Sudah diserobot, sekarang disalahgunakan jadi tempat peredaran narkoba, bahkan prostitusi,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE mengatakan rapat membahas persoalan tersebut sudah tiga kali dilakukan. Rapat sebelumnya, DPRD mengusulkan kepada Pemkot Cirebon untuk membentuk tim penyelesaian masalah lahan Kutiong. Akan tetapi tidak kunjung berjalan.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan Pemkot Cirebon untuk membentuk tim penanganan dan penertiban lahan pemakaman Kutiong. Agar pemkot mendapatkan legal standing untuk penguasaan lahan pemakaman Kutiong dari BPN.

Komisi I juga merekomendasikan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk tidak menerbitkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemilik bangunan di sana, karena berstatus ilegal. Termasuk memberi rekomendasi kepada Kelurahan Harjamukti untuk tidak menerbitkan surat apapun yang berkaitan dengan legalitas lahan tersebut. Sebab akan menimbulkan masalah terkait penguasaan lahan makam.

Komisi I berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi persoalan lahan pemakaman Kutiong. “Pansus dibentuk bertujuan mengawasi kinerja tim yang dibentuk pemda agar segera bisa menuntaskan masalah ini  dan mendapatkan legalitas dari BPN supaya ada penindakan rumah ilegal. Mendesak Pemkot Cirebon agar bisa lebih tegas,” terang Anggota Komisi I Dani Mardani SH MH. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait